Wanita Pelaku Pencurian Modus Kencan di Hotel Dicokok Polisi

Wanita Pelaku Pencurian Modus Kencan di Hotel Dicokok Polisi

Pelaku berinisial A alias L berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Kampung Kobak, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan pada Jumat 11 Oktober 2024.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tim Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil meringkus seorang wanita pelaku tindak pidana dengan modus berkencan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Pelaku berinisial A alias L berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Kampung Kobak, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan pada Jumat 11 Oktober 2024.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi peristiwa yang dialami oleh korban berinisial R berawal saat korban bertemu dengan pelaku di acara peringatan HUT TNI di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 05 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Gurnald menjelaskan keduanya menonton penampilan band salah satu pengisi acara tersebut, hingga acara perayaan HUT TNI itu selesai. Usai selesai menonton, pelaku dan korban sepakat untuk menginap di hotel Cibitung Indah, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:KPPU Komitmen Bongkar Praktik Curang Importir Gandum, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Inspektorat Karawang Lakukan Audit Dana Desa di 73 Desa, Target Selesai Pertengahan November Mendatang

"Korban Sdr. R awalnya bertemu pelaku A als L di  acara HUT TNI yang ada di monas Jakarta Pusat, saat menonton penampilan band NDX AKA, setelah berkenalan dan menonton bersama selanjutnya korban dan pelaku sepakat untuk check in di hotel Cibitung Indah, Kecamatan Cibitung," kata Kapolsek Cikarang Barat ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspress Rabu (16/10).

Pada saat korban tertidur pulas, pelaku R menguras seluruh barang berharga milik korban berupa handphone, uang tunai sebesar Rp 500.000 dan satu unit sepeda motor.

"Sekitar jam 23.00 Wib, ketika korban tertidur Pulas, pelaku R mengambil barang-barang milik korban berupa Handphone, Uang tunai Rp.500.000, serta 1 unit sepeda motor milik korban," kata dia.

Saat korban terbangun, korban pun baru sadar kalau barang-barang berharga miliknya sudah raib dibawa kabur oleh pelaku. Tak lama korban langsung membuat laporan ke Polsek Cikarang Barat.

BACA JUGA:Sepanjang 2024: Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Kabupaten Bekasi Capai 215 Kasus

BACA JUGA:Dinkop UKM Luncurkan Program Pelatihan dan Inkubasi Kewirausahaan untuk Sejumlah SMK di Karawang

"Keesokan harinya ketika sadar barang-barangnya hilang, korban membuat laporan Polisi di Polsek Cikarang Barat, selanjutnya berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim melakukan pencarian pelaku," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku akhirnya tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat pimpinan Kanit Reskrim Iptu Wahyu Ramadhan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor Polisi A 4645 XGC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: